1. Apabila jual beli menyibukkan seseorang daari ibadah, yaitu mengambil waktu ibadah
2. Menjual barang yang dilarang
- bangkai
- khamr
- daging babi
- patung dan gambar
- rokok
- majalah yang mengumbar aurat dan gosip
3. Menjual alat -alat musik dan hiburan dalam segala jenis dan bentuknya
4. Menjual kaset yang merekam lagu-lagu, dengan suara penyanyi pria/wanita yang diiringi musik
5. Menjual sesuatu yang akan digunakan untuk melaksanakan kemaksiatan
6. Menjual sesuatu yang bukan miliknya
7. Penjualan yang menipu, ada cacat
No comments:
Post a Comment