1. Menyelesaikan tanggungan si mayit, seperti janji, pinjam barang, atau perserikatan, dll.
2. Mengurus mayat/jenazah, seperti memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan
3. Membayar hutang si mayit
4. Melaksanakan wasiat
5. Amalanyang merugikan mayit:
- meratapi mayit
- upacara duka dalam penguburan jenazah
- selamatan dan tahlilan
- khataman quran di kuburan, yasinan
- mendirikan bangunan dan menulis di atas kuburan
No comments:
Post a Comment