1. Gunakan waktu kerja sebaik mungkin, jangan digunakan untuk amalan-amalan sunah, karena kerja itu wajib
2. Jika terlanjur digunakan untuk hal-hal yang pribadi, maka mintalah kejelasan dari atasan atau pemilik kantor.
3. Kaidah penggunaan inventaris kantor:
a. penggunaan yang menghabiskan maka hukumnya haram
b. penggunaan yang tidak menghabiskan dan merusak, seperti penggaris, dll dalam batas-batas yang diperbolehkan itu tidak apa-apa
3. Kaidah penggunaan inventaris kantor:
a. penggunaan yang menghabiskan maka hukumnya haram
b. penggunaan yang tidak menghabiskan dan merusak, seperti penggaris, dll dalam batas-batas yang diperbolehkan itu tidak apa-apa
No comments:
Post a Comment