A. Pengertian
Haji adalah : beribadah kepada Allah سبحانه و تعالى dengan perkataan dan perbuatan tertentu pada waktu-waktu yang sudah ditentukan dan pada tempat-tempat tertentu.
Umroh adalah : beribadah kepada Allah سبحانه و تعالى dengan menziarahi ka'bah yang mulia dalam keadaan berihram, tawaf, mengerjakan sa'i diantara shafa dan marwa, dan tahallul.
B. Keutamaan ibadah haji:
2. Tidak ada balasan tperhadap haji mabrur, kecuali surga
3. Haji sebagai penghapus dosa-dosa yang telah lalu, sehingga ia seperti saat keluar dari rahim ibunya
4. Haji bisa menjadi sarana seseorang dibebaskan dari neraka
5. Haji menghilangkan kefakiran dan dosa
6. Haji adalah jihad bagi seorang perempuan/muslimah
7. setiap langkah dicatat pahala dan dihapus dosanya
C. Hukum Haji dan Umroh
Hukum haji dan umroh adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
D. Syarat-Syarat Haji
1. Islam
2. Berakal (tidak gila dan mabuk)
3. Baligh
- bermimpi dan keluar mani
- berumur s.d. 15 tahun
- tumbuh bulu-bulu di sekitar kemaluan
- keluarnya darah haid meski umurnya belum 15 tahun
4. Merdeka (bukan budak), ini adalah syarat wajib
5. Mampu , ini adalah syarat wajib
- mampu dalam bekal harta
- mampu dalam kesehatan (bisa menunggangi kendaraan)
6. Adanya mahram bagi perempuan, yaitu seorang laki-laki yang baligh dan tidak bisa menikahi pria tersebut, misalnya:
a. karena perkawinan (suami, mertua laki-laki, menantu laki-laki , bapak tiri)
b. karena pertalian darah (bapak, anak lelaki, paman dr saudara bapak, paman dr saudara ibu, keponakan dr saudara laki-laki, keponakan dr saudara perempuan, saudara laki-laki, yang semuanya harus baligh)
E. Tiga Cara Haji
1. Haji Tamatu', yaitu umroh dahulu, baru haji, terkena denda 1 ekor kambing atau puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di kampung halaman.
2. Haji Qiron, yaitu berniat haji dan umroh secara bersamaan, terkena denda 1 ekor kambing atau puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di kampung.
3. Haji Ifrad, yaitu berhaji saja, tidak terkena denda
F. Menghajikan Orang Lain
Syarat -syarat yang dihajikan/diumrohkan atasnya:
1. orang yang ingin dihajikan/diumrohkan sudah meninggal
2. orang yang ingin dihajikan/diumrohkan tidak mampu menunaikan ibadah haji karena sangat tua atau sakit yang diperkirakan sulit sembuhnya.
Syarat-syarat orang yang menghajikan /mengumrohkan orang lain:
1. sudah pernah haji/umroh untuk dirinya sendiri
2. amanah
3. tidak berniat mengambil keuntungan
G. Miqot Haji (Batasan Haji)
1. Waktu (Miqot Zamani), dilakukan pada bulan syawal , dzulqo'dah, dan 10 hari pertama bulan dzulhijah
2. Batasan Tempat (Miqot Makani)
- Dzul Khulaifa (miqotnya orang madinah)
- Al Ju'fah (Miqotnya orang mesir, syam, maroko)
- Qomul Manazil (Miqotnya orang bahrain, riyadh)
- Ya lam lam (Miqotnya orang yaman)
- Dza tu irk (Miqotnya orang iraq)
No comments:
Post a Comment