Monday, November 10, 2014

Fiqih I'tikaf

A. Makna I'tikaf
Secara bahasa i'tikaf berarti: menahan, melazimkan diri, berdiam diri.
Secara istilah, i'tikaf artinya:
1. mendiamkan diri di masjd
2. mengerjakan ketaatan kepada Allah سبحانه و تعالى
3. dengan niat
4. dari seseorang yang khusus dan dengan syarat dan waktu yang khusus

Hikmah I'tikaf yaitu memusatkan diri untuk lebih banyak beribadah untuk menggapai lailatul Qodr

B. Hukum I'tikaf
a. I'tikaf hukumnya sunnah, kecuali telah nadzar maka hukumnya wajib
b. dilakukan di 10 hari terakhir bulan ramadhan
c. waktunya tidak ada batasan minimal dan maksimal I'tikaf walau sesaat.

C. Syarat-Syarat I'tikaf
a. Islam
b. Berakal
c. Mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk)
d. Dengan niat

No comments:

Post a Comment